KLHK: Indonesia Berhasil Mengurangi GRK melalui Mekanisme REDD+

KLHK: Indonesia Berhasil Mengurangi GRK melalui Mekanisme REDD+
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohongprogres result based payment REDD+*. Foto: KLHK

Pemerintah Norwegia pun sudah mengumumkan melalui rilis resmi Menteri Iklim dan LH pada 3 Juli 2020 yang menyatakan bersedia membayar USD 56 juta atau equivalent 530 juta NOK kepada Pemerintah Indonesia (https://www.regjeringen.no/en/aktuelt/noreg-betaler-530-milionar-for-redusert-avskog).

Djoko Hendratto menjelaskan BPDLH selain mengelola dana dari program REDD+, juga diberikan mandat melakukan pengelolaan dana reboisasi Rp 2,014 triliun yang didistribusikan dengan skema dana bergulir untuk usaha kehutanan.

Usaha kehutanan yang dapat dibiayai dengan dana tersebut bervariasi.

Mulai dari usaha kehutanan on-farm, antara lain pembiayaan terhadap usaha pembuatan tanaman kehutanan, tunda tebang tanaman kehutanan, pemungutan tanaman kehutanan dan usaha kehutanan off-farm.

“Antara lain pengelolaan hasil hutan dan sarana produksi," ujarnya.

Total dana yang telah disalurkan sampai akhir 2020 Rp 1,434 triliun. Pada 2019 telah disalurkan Rp 578.910.150,- dan 2020 Rp 151.414352.390.

Atas sisa dana Rp 580 miliar telah masuk dalam pipeline BPDLH. Pada 2021-2022 akan disalurkan kepada 4.220 debitur yang telah berkomitmen sebelumnya dengan nilai Rp 606,393,430,862.

Selain itu, sisa dana tersebut juga akan disalurkan kepada debitur baru.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan perkembangan terbaru ihwal result based payment REDD+.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News