KLHK Jerat Bos PT PMB Sebagai Tersangka Perusak Hutan Lindung di Batam
Rabu, 26 Februari 2020 – 23:24 WIB
“Kami akan kembangkan penyidikan kasus ini, termasuk menerapkan pasal dan undang-undang berlapis agar ada efek jera,” tandas dia. (cuy/jpnn)
ZA, komisaris PT PMB tersangka perusakan hutan lindung Sei Hulu Lanjai, Kota Batam telah ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa
- Konflik Lahan di Kampar Makan Korban, Kelompok Tani RSA Tagih Janji KLHK