KLHK Kembangkan Formula Pengukuran Kualitas Air Sungai

KLHK Kembangkan Formula Pengukuran Kualitas Air Sungai
KLHK mengembangkan formulasi IKA sebagai instrumen penilaian kualitas air. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan formulasi indeks kualitas air (IKA) sebagai instrumen penilaian kualitas air.

Formula ini diaplikasikan dalam rangka mendukung pengelolaan kualitas air sungai di Indonesia yang merupakan negara dengan banyak sungai yang tersebar di seluruh wilayahnya, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Keberadaan air sungai merupakan sumber daya alam yang perlu dijaga kelestariannya. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengendalian terhadap pencemaran sungai, menjadi hal yang penting dilakukan di masing masing wilayah.

“Untuk mengetahui apakah kondisi air sungai di suatu badan air bagus atau tidak, perlu dilakukan penilaian kualitas air,” kata Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan di Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL), Badan Litbang dan Inovasi KLHK, Dewi Ratnaningsih.

Indeks Kualitas Air (IKA) merupakan salah satu instrumen penilaian kualitas air yang sudah diterapkan di berbagai negara, namun hingga saat ini Indonesia belum menggunakannya.

“Masing-masing wilayah yang dilalui oleh badan air sungai baik di kabupaten/kota, provinsi atau pemerintah pusat, seharusnya menyampaikan informasi penilaian kualitas air sungai, sebagai jaminan bahwa sungai di wilayah mereka dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kualitasnya,” kata Dewi.

Dia menyampaikan bahwa, tim P3KLL telah memasukkan semua persamaan matematik ke dalam bentuk program excel yang mudah diaplikasikan oleh pengguna. “Dengan tersedianya instrumen tersebut, instansi lingkungan di pemerintah daerah, dan berbagai pihak, akan mudah mengaplikasikannya, dan mendapatkan hasil yang mudah dipahami,” kata Dewi.

Formulasi IKA dikembangkan dengan metode mengacu pada NSF-WQI Amerika, yang telah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Formulasi ini disusun melalui pengambilan keputusan dengan melibatkan 93 panelis terkait bidang air, yang berasal dari perguruan tinggi, instansi lingkungan, laboratorium lingkungan pemerintah dan swasta dan peneliti untuk pemilihan parameter, pembobotan dan penyusunan kurva sub indeks.

Pengelolaan dan pengendalian terhadap pencemaran air sungai, menjadi hal yang penting dilakukan di masing masing wilayah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News