KLHK: Kualitas Udara Jakarta Masih Bagus

KLHK: Kualitas Udara Jakarta Masih Bagus
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL KLHK RM Karliansyah ketika memberikan keterangan pers di Kantor KLHK, Manggala Wanabhakti, Jakarta, Jumat (5/7). Foto: Ist

Menanggapi hal itu, Karliansyah mengatakan ada tiga titik selama rentang 19-27 Juni 2019 yang menunjukkan kualitas udara kurang bagus, tetapi datanya harus dilihat secara menyeluruh. "Saya khawatir yang disampaikan itu data sesaat, bukan rata-rata. Kami akui, betul itu, tetapi dirata-ratakan," katanya.

Ia mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengatakan keadaan udara di Jakarta yang sesungguhnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, adalah alat pemantau kondisi udara harus dalam posisi statis (tidak bergerak) dan memang dirancang untuk memantau kondisi di luar ruangan.
Kedua, alat tersebut memiliki tinggi tiga meter di atas permukaan tanah serta berjarak minimal 20 meter dari jalan raya. Ketiga, semuanya harus dikalibrasi secara rutin.

Yang lebih penting lanjut Karliansyah, syarat yang harus dipenuhi adalah bila akan mempublikasikan kepada masyarakat, perlu digunakan data rata-rata harian atau tahunan, bukan data yang sifatnya sementara. Kalau semua syarat tersebut dipenuhi, maka akan diperoleh data yang jelas mengenai kondisi udara di Jakarta.

“Jangan gunakan data sementara yang dapat berganti sewaktu-waktu. Bila akan dipublikasikan kepada masyarakat, pakai data rata-rata harian atau tahunan sehingga tidak ada perbedaan informasi dan hasil yang diperoleh valid mengenai kondisi udara di Jakarta," tegasnya.

Hormati Gugatan

Menjawab pertanyaan mengenai gugatan yang dilayangkan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7) guna menuntut hak untuk menikmati udara bersih, Dirjen Karliansyah menyatakan gugatan itu adalah hak warga negara dan dia menghormatinya.

“Soal gugatan, saya jujur belum terima. Tetapi, saya sudah dengar. Kami sangat menghormati gugatan itu," tambahnya.

Karliansyah menegaskan, KLHK segera memberikan respons atau jawaban atas gugatan tersebut. Yang jelas, kata dia, sejauh ini KLHK sudah melakukan beberapa upaya perbaikan kualitas udara, misalnya dari regulasi dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/1999, termasuk revisi nilai baku mutu udara ambien nasional.

Dirkjen PPKL KLHK Karliansyah membandingkan kondisi udara Jakarta dengan negara-negara tetangga lainnya seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan China.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News