KLHK Memfasilitasi Pendirian Bank Sampah di Daerah

KLHK Memfasilitasi Pendirian Bank Sampah di Daerah
Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati. Foto: KLHK

Dia menambahkan peran pemerintah daerah sangat diharapkan karena bank sampah menjadi salah satu cara pencapaian target dalam pengurangan sampah oleh pemerintah daerah.

Untuk lebih meningkatkan peran bank sampah tersebut agar makin diminati masyarakat dan menjadi kegiatan bermanfaat bagi lingkungan mulai di tingkat RT hingga provinsi, Rosa Vivien menjelaskan sebagai berikut:

• Edukasi ke masyarakat

• Mekanisme pasar jelas sehingga harga penjualan sampah di bank sampah dapat bersaing

• Meningkatkan peran pemerintah daerah untuk pengembangan bank sampah, misalnya dukungan pendanaan dan fasilitasi

•  Revisi Permen LHK No 13/2012 tentang  3r di Bank Sampah

Pengelolaan Terintegrasi

Sementara Ketua Bank Sampah se-Indonesia, Saharuddin Ridwan mengatakan, jika Bank Sampah dimanfaatkan, misalnya setiap kabupaten atau kota membentuk Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD), maka sesungguhnya anggaran kabupaten/kota bisa lebih hemat.

Menurut Vivien, pengelolaan sampah dilakukan dalam bentuk kolaborasi semua pihak baik pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News