KLHK Memfasilitasi Pendirian Bank Sampah di Daerah

KLHK Memfasilitasi Pendirian Bank Sampah di Daerah
Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati. Foto: KLHK

Pasalnya, uang yang dianggarkan misalnya sebesar Rp 300 juta untuk membiayai bank sampah, tetapi akan kembali berlipat hampir satu miliar rupiah. Uang itu kembali ke kas kabupaten/kota.

Oleh karena itu, dia mengatakan perlu integrasi penanganan bersama instansi pemerintah mengenai sampah dan bank sampah, tidak hanya KLHK atau masyarakat saja. Misalnya di setiap desa ternyata ada alokasi untuk dana penanganan sampah.

“Jika hal ini diintegrasikan dengan program instansi lain, hasilnya akan lebih optimal,” katanya.

“Mengapa demikian? Karena menurut saya tujuannya bagaimana mengelola sampah masyarakat menjadi lebih sinergi dan manfaatnya dirasakan semua, sehingga lingkungan pun menjadi lebih bersih,” ujar Saharuddin Ridwan.

Lebih lanjut, Aktivis lingkungan yang menyelesaikan pendidikan S2 di bidang manajemen ini mengatakan, ada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pokok kebijakan dalam UU tersebut mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif.

Selain itu mengatur pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik.

Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam UU 18 tahun 2008 berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

Menurut Vivien, pengelolaan sampah dilakukan dalam bentuk kolaborasi semua pihak baik pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News