KLHK Menggagalkan Pengiriman 1.266 Ekor Burung Pleci Ilegal
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menegaskan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan agar tidak memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk melakukan aksi kejahatan.
"Jangan coba-coba memanfaatkan situasi Pandemi COVID-19 untuk berbuat kejahatan, karena kami tidak berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejatan lingkungan," tegas Edward.
Penyitaan burung-burung tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran satwa dilindungi. Tim Balai Gakkum Sumatera Seksi Wilayah I Medan pada tanggal 6 Mei 2020 membuntuti bus PT. Atlas rute Takengon – Kota Medan, yang diduga membawa satwa dilindungi, sejak dari perbatasan Provinsi Aceh-Sumatera Utara.
Setelah bus tiba di pool bus PT Atlas di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan, sekitar pukul 09.00 WIB pagi tanggal 7 Mei 2020, Tim menyergap dan mengamankan 30 kardus berisi burung pleci.(jpnn)
Ada pengiriman burung ke Medan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti