KLHK Menggagalkan Pengiriman 1.266 Ekor Burung Pleci Ilegal

KLHK Menggagalkan Pengiriman 1.266 Ekor Burung Pleci Ilegal
Penindakan penyelundupan burung secara ilegal. Foto: dok. KLHK

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menegaskan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan agar tidak memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk melakukan aksi kejahatan.

"Jangan coba-coba memanfaatkan situasi Pandemi COVID-19 untuk berbuat kejahatan, karena kami tidak berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejatan lingkungan," tegas Edward.

Penyitaan burung-burung tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran satwa dilindungi. Tim Balai Gakkum Sumatera Seksi Wilayah I Medan pada tanggal 6 Mei 2020 membuntuti bus PT. Atlas rute Takengon – Kota Medan, yang diduga membawa satwa dilindungi, sejak dari perbatasan Provinsi Aceh-Sumatera Utara.

Setelah bus tiba di pool bus PT Atlas di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan, sekitar pukul 09.00 WIB pagi tanggal 7 Mei 2020, Tim menyergap dan mengamankan 30 kardus berisi burung pleci.(jpnn)

Ada pengiriman burung ke Medan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News