KLHK Menggagalkan Pengiriman 1.266 Ekor Burung Pleci Ilegal

KLHK Menggagalkan Pengiriman 1.266 Ekor Burung Pleci Ilegal
Penindakan penyelundupan burung secara ilegal. Foto: dok. KLHK

jpnn.com, MEDAN - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan menyita dan mengamankan 1.266 ekor burung pleci dalam operasi peredaran hasil hutan.

Penindakan ini dilakukan di lokasi pool bus PT. Atlas, Jl. Ringroad Gagak Hitam, Kota Medan pada Rabu lalu.

Pemilik berinisial RH berasal dari Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, mengirim burung-burung tersebut ke Medan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri.

Burung-burung tersebut berada di dalam 30 kardus. Sebanyak 556 ekor burung sudah mati dan 710 ekor masih hidup.

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting dalam keterangannya hari mengatakan dari hasil pemeriksaan S yang menerima kiriman, tim mendapatkan informasi kalau burung-burung tersebut milik RH yang berasal dari Takengon dikirim ke Medan.

KLHK Menggagalkan Pengiriman 1.266 Ekor Burung Pleci Ilegal

Haluanto mengatakan pihaknya akan meminta ahli untuk mengidentifikasi jenis satwa liar itu dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, dengan tetap mengikuti ketentuan menghadapi Pandemi COVID-19.

"Kami sudah mengubur burung yang mati dan akan menjaga dan merawat burung yang hidup,” ujar Haluanto.

Ada pengiriman burung ke Medan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News