KLHK Sita Tujuh Ekskavator Tambang di Habitat Orangutan

KLHK Sita Tujuh Ekskavator Tambang di Habitat Orangutan
Tim Gabungan KLHK dan Polda Kalimantan Barat menyita ekskavator yang digunakan pada area pertambangan bauksit secara ilegal di Kabupaten Katapang, Kalimanta Barat pada Senin (20/8). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, PONTIANAK - Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Kalimantan Barat (Kalbar), menggerebek pertambangan bauksit tanpa izin menteri di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak yang dilakukan oleh PT. Laman Mining di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Senin (20/8).

Saat operasi penggrebekan itu, sekitar Pukul 12.30 WIB, pada TKP 1 areal Puring, Tim SPORC KLHK Brigade Bekantan menemukan 3 unit alat berat jenis Ekskavator Merk Komatsu dan Hitachi sedang melakukan kegiatan penambangan bauksit di HPK Sungai Tulak. Pada TKP 2 areal Kempapak, Tim SPORC kembali mendapati 4 unit alat berat jenis Ekskavator Merk Doosan, Komatsu dan Hitachi yang juga melakukan kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Operator Ekskavator, Pengawas Lapangan maupun Pimpro pertambangan PT. Laman Mining, Penyidik KLHK mendapat keterangan kalau kegiatan pertambangan bauksit tersebut dilakukan oleh beberapa Kontraktor alat berat yang dirental/sewa oleh PT. Laman Mining. PT. Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan Wilayah IUP-nya. Dari hasil overlay dengan peta Kawasan Hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak. PT. Laman Mining belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK tapi sudah melakukan kegiatan pertambangan.

KLHK Sita Tujuh Ekskavator Tambang di Habitat Orangutan

Penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktifitas pertambangan ilegal di HPK Sungai Tulak yang ditindaklanjuti dengan kegiatan Pulbaket dan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Kawasan Hutan.

Penyidik KLHK menetapkan PT. Laman Mining secara Koorporasi sebagai tersangka dan masih terus memeriksa unsur Direksi dan Komisaris yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kegiatan ilegal tersebut.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono pada Minggu (26/8) mengatakan perusahaan tambang bauksit PT. Laman Mining melakukan kegiatan membawa alat berat ekskavator untuk digunakan dalam kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak Kabupaten Ketapang tanpa izin Menteri dengan menggunakan 7 Unit ekskavator di dua TKP yang berbeda. Kawasan hutan Sungai Tulak yang dieksploitasi PT. Laman Mining merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung dan juga merupakan salah satu habitat orangutan sehingga sangat penting untuk dijaga habitat ini tidak rusak.

Terkait dengan kasus tambang ilegal di landscape Sungai Putri Gunung Palung ini, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Minggu (26/8) juga mengatakan, “kegiatan tambang illegal harus kita tindak tegas, apalagi pelakunya korporasi. Mereka harus dihukum seberatnya, mereka ini tidaknya hanya merugikan negara, mereka telah merusak ekosistem dan habitat satwa, serta mengancam kehidupan masyarakat”. Ini kejahatan luar biasa (extraordinary).

Tim Gabungan KLHK dan Polda Kalbar menggerebek pertambangan bauksit tanpa izin menteri di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak, Kabupaten Ketapang, Kalbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News