KLHK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perambahan Hutan di Luwu Timur Sulsel
Senin, 31 Juli 2023 – 15:10 WIB

Petugas Gakkum KLHK melakukan olah kejadian perkara kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (FOTO ANTARA/HO-Kementerian LHK)
Selanjutnya, tim menyerahkan para pelaku ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik meningkatkan ke proses penyidikan dan memeriksa saksi, ahli, dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Lalu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan serta menitipkan keduanya di rumah tahanan Polres Luwu Timur.
"Kedua tersangka terancam pidana paling tinggi lima tahun dengan denda paling banyak Rp 7,5 miliar," pungkas Aswin Bangun. (antara/jpnn)
KLHK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT