KLHK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perambahan Hutan di Luwu Timur Sulsel

KLHK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perambahan Hutan di Luwu Timur Sulsel
Petugas Gakkum KLHK melakukan olah kejadian perkara kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (FOTO ANTARA/HO-Kementerian LHK)

Selanjutnya, tim menyerahkan para pelaku ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik meningkatkan ke proses penyidikan dan memeriksa saksi, ahli, dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Lalu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan serta menitipkan keduanya di rumah tahanan Polres Luwu Timur.

"Kedua tersangka terancam pidana paling tinggi lima tahun dengan denda paling banyak Rp 7,5 miliar," pungkas Aswin Bangun. (antara/jpnn)

KLHK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News