KLHK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perambahan Hutan di Luwu Timur Sulsel
Senin, 31 Juli 2023 – 15:10 WIB
Selanjutnya, tim menyerahkan para pelaku ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik meningkatkan ke proses penyidikan dan memeriksa saksi, ahli, dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Lalu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan serta menitipkan keduanya di rumah tahanan Polres Luwu Timur.
"Kedua tersangka terancam pidana paling tinggi lima tahun dengan denda paling banyak Rp 7,5 miliar," pungkas Aswin Bangun. (antara/jpnn)
KLHK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Musi Banyuasin Hebohkan Warga
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini