Klien LQ Indonesia Lawfirm Bantah Pernyataan Natalia Rusli

Klien LQ Indonesia Lawfirm Bantah Pernyataan Natalia Rusli
Ilustrasi hukum. Foto : theindonesianinstitute.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah klien firma hukum LQ Indonesia Lawfirm membantah pernyataan advokat Natalia Rusli yang mengaku sebagai satu-satunya kuasa hukum para nasabah Fikasa Group dalam kasus investasi bodong yang kini tengah ditangani Subdit Fismondev Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Hal itu mereka sampaikan dalam hak jawab atas berita JPNN.com pada Rabu 22 September 2021 berjudul: Kasus Fikasa Group, Pengacara Pastikan Tak Ada Polisi Minta Jatah.

Dalam surat yang diterima redaksi, mereka menegaskan sampai saat tidak pernah mencabut kuasa dari LQ Indonesia Lawfirm, apalagi mengalihkannya ke firma hukum Master Trust Lawfirm seperti yang diungkapkan Natalia.

"Saya berikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm dengan SKK No 369/SKK-PID/LQI-KOP/VII/2020 dan hingga hari ini tidak pernah mencabut kuasa saya," ujar H, salah satu nasabah Fikasa Group.

Dia juga membantah tudingan Natalia bahwa founder LQ Indonesia Alvin Lim bermain dua kaki dalam kasus ini.

Menurutnya, Alvin Lim justru telah bersusah payah mengupayakan penerapan restorative justice, tetapi dipersulit dalam pengurusan SP3.

"Ada surat dari LQ Indonesia Lawfirm mencoba mengadu ke Kapolda, Kapolri bahkan Ombudsman. Jadi saya tegaskan pernyataan Natalia Rusli bahwa semua klien LQ perkara Fikasa cabut SKK," ucap H.

Bantahan juga datang dari klien LQ Indonesia Lawfirm lainnya, AS. Dia mengaku tidak pernah mencabut kuasa No 371/SKK-PID/LQI-KOP/VII/2020.

Sejumlah klien firma hukum LQ Indonesia Lawfirm membantah pernyataan advokat Natalia Rusli yang mengaku sebagai satu-satunya kuasa hukum para nasabah Fikasa Group

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News