Klinik di Tangerang Kibarkan Bendera Negara Asing, Ternyata Ini Alasannya
Sabtu, 14 Agustus 2021 – 10:46 WIB
Sebab, bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum.
"Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap alasan klinik di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mengibarkan bendera negara asing, simak selengkapnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Balita di Tangerang Jadi Korban KDRT, Terduga Pelakunya Ayah Tiri
- Polisi Bersiaga pada Lokasi Rapat Pleno Kecamatan di Kota Tangerang
- Pria di Tangerang Diduga Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi
- Buron 3 Bulan, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
- Sindikat Perampok Minimarket Selama Satu Bulan Beraksi di 23 TKP