Klinik di Tangerang Kibarkan Bendera Negara Asing, Ternyata Ini Alasannya

Klinik di Tangerang Kibarkan Bendera Negara Asing, Ternyata Ini Alasannya
Bendera negara asing yang dikibarkan di sebuah klinik, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (11/8). Foto: Humas Polresta Tangerang

Sebab, bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum.

"Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)


Polisi mengungkap alasan klinik di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mengibarkan bendera negara asing, simak selengkapnya.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News