KNASN: Hapus Diskriminasi Pengangkatan CPNS

KNASN: Hapus Diskriminasi Pengangkatan CPNS
Delegasi KNASN di kantor Wantimpres. Foto: Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Surat Presiden Joko Widodo yang memerintahkan pembahasan revisi UU ASN langsung disikapi Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) dengan mendatangi Kantor Wantimpres, Rabu (29/3).

Delegasi KNASN ini diterima Ketua Wantimpres Sri Adiningsih dan aggota Wantimpres Sidarto Danusubroto.

Dalam kesempatan tersebut, Sri mengungkapkan, revisi UU ASN sudah bisa dibahas karena presiden sudah menerbitkan Surpresnya.

Surpres turun sebelum batas waktu 60 hari habis. "Presiden ingin masalah honorer, bidan PTT, pegawai kontrak lainnya terselesaikan lewat revisi UU ASN," terang Sri.

Sementara Ketua Presidium KNASN Bidan Mariani berharap dukungan Wantimpres dalam mempercepat pembahasan revisi UU ASN antara pemerintah dan DPR RI pascaterbitnya Surpres.

"Kami berharap melalui Wantimpres revisi UU ASN menjadi solusi yang berkeadilan terhadap nasib pegawai non PNS sehingga pemerintah berkomitmen agar diskriminasi pengangkatan CPNS karena faktor usia 35 tahun plus dihapuskan. Termasuk tidak menjadikan tenaga honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," beber Bidan Mariani.

KNASN, lanjutnya, menyambut baik atas Surpres yang sudah diterbitkan. Dharapkan DIM yang disusun pemerintah mengakomodir aspirasi KNASN.

Menanggapi itu, pihak Wantimpres berjanji segera menyampaikan kepada presiden agar aspirasi KNASN diperhatikan. Selain itu aspirasi tersebut akan diteruskan secara langsung kepada kementerian terkait.‎ (esy/jpnn)


Terbitnya Surat Presiden Joko Widodo yang memerintahkan pembahasan revisi UU ASN langsung disikapi Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News