Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penegakan Hukum di Kasus Mayor Dedi Hasibuan

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penegakan Hukum di Kasus Mayor Dedi Hasibuan
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf. Foto: dok. Centra Initiative

"Terlebih lagi, dalam beberapa kasus terbukti tidak memberikan keadilan dan justru malah menjadi sarana impunitas untuk melindungi sesama anggota TNI," lanjut Al Araf.

Al Araf menuturkan bahwa tindakan Mayor Dedi yang datang beramai-ramai dan menggeruduk Mapolrestabes Medan untuk memengaruhi jalannya proses hukum tidak hanya telah menyalahi kewenangannya.

"Namun, itu juga bentuk nyata intimidasi terhadap penyidik dan karenanya merupakan sebuah tindakan obstruction of justice," ujar Al Araf.

Dia menerangkan bahwa tindakan Mayor Dedi di luar dari kewenangannya sebagai aparat TNI dan tidak memiliki dasar hukum.

Al Araf menyitir penjelasan Kababinkum dalam konferensi pers Mabes TNI pada 10 Agustus 2023 yang menyebut kewenangan pemberian bantuan hukum oleh TNI didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1971.

Pernyataan itu dinilai Al Araf keliru, karena SEMA No. 2 Tahun 1971 justru sebenarnya melarang prajurit TNI menjadi penasihat hukum di Pengadilan Umum, kecuali atas izin khusus dari atasannya dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 1952 yang sejatinya telah berulang kali dicabut.

Dia mengatakan PP No. 12 tahun 1952 telah dicabut melalui PP No. 6 tahun 74, yang juga telah dicabut melsaui PP No. 53 tahun 2010, yang juga telah dicabut melalui PP No. 94 tahun 2021.

"Di mana dalam PP No. 94 tahun 2021 tidak ada lagi pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam SEMA No. 2 tahun 1971. Atas dasar itu, sesungguhnya argumentasi Kababinkum yang bersandar pada pada SEMA No. 2 tahun 1971 sudah kehilangan pijakan hukumnya," tutur AL Araf.

Koalisi masyarakat sipil soroti penegakan hukum oleh TNI di kasus Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk Mapolrestabes Medan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News