Koalisi Tasik Madani Siap Bertarung di MK

Koalisi Tasik Madani Siap Bertarung di MK
Mahkamah Konstitusi. Foto: dokumen JPNN.Com

Hibah dan bansos itu merupakan kewajiban pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat, lembaga dan unsur lainnya.

Jika hibah dan bansos dianggap untuk kepentingan kampanye, jelas salah besar. Karena semua yang menerima hibah belum tentu mendukung Budi – Yusuf.

Apalagi dana hibah bansos prosesnya tidak instan. Melainkan pembahasan di DPRD yang pasti diketahui oleh eksekutif dan legislatif.

”Di lawan politik kita kan ada inkumben wakil wali kota dan wakil ketua DPRD, sehingga pasti tahu seperti apa dana hibah dan bansos,” jelasnya.

Kemudian terkait persoalan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Zezen yakin di semua pasangan calon pasti ada keterlibatan ASN karena ini masalah aspirasi dan pilihan.

Sehingga bukan suatu yang kruisal, dan jika ada sanksi. Sanksilah secara individu ASN, karena pihaknya tidak melakukan mobilisasi aparatur sipil negara untuk kemenangan di 2017.

Sebelumnya, sidang pendahuluan gugatan hasil Pilkada Kota Tasikmalaya tahun 2017, Jumat (17/3) disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Materi sidangnya pembacaan permohonan dan penyerahan surat bukti dari tim advokasi pasangan calon H Dede Sudrajat-dr H Asep Hidayat (Dahsyat).

Koalisi Tasik Madani (KTM), pengusung pasangan Budi Budiman-M Yusuf di Pilkada 2017 sudah menyiapkan pengacara Memet Abdul Hakim untuk menjawab permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News