Kok Cuman 10 Tahun? Mestinya...

jpnn.com - CURUP – Sejumlah kalangan belum puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun.
Meski sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, vonis 10 tahun dianggap belum sepadan dengan kelakuan pada terdakwa.
Permintaan hukuman lebih tersebut seperti yang disampaikan perwakilan Forum Anak Indonesia , Muhammad Rakadifa. Menurut M Rakadifa putusan majelasi hakim terhadap para terpidana belum memenuhi rasa keadilan.
"Yang jelas putusan yang dibacakan majelis hakim hari ini belum memiliki rasa keadilan," ungkap Rakadifa, kemarin.
Karena menurutnya, dengan hukuman 10 tahun penjara belum memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan kepada anak.
Rasa ketidakpuasan atas hukuman yang diputuskan majelis hakim juga disampaikan anggota women crisis center (WCC) yang ikut mengawal persidangan kemarin, Triningsih.
"Kami dari WCC sangat-sangat kecewa atas putusan yang disampaikan majelis hakim," tegas Triningsih.
Seharusnya, menurut Triningsih, hukuman diberikan seberat-beratnya agar bisa memberikan efek jera. (251/sam/jpnn)
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang