Kok Filipina Belum Kirim Surat Resmi Untuk Periksa Mary Jane?

Kok Filipina Belum Kirim Surat Resmi Untuk Periksa Mary Jane?
Kok Filipina Belum Kirim Surat Resmi Untuk Periksa Mary Jane?

jpnn.com - JAKARTA – Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane yang mendapatkan penundaan eksekusi karena kesaksiannya dibutuhkan untuk mengungkap kasus lain di negaranya ternyata hingga saat ini belum diperiksa oleh otoritas negeri asalnya. Sebab, sampai saat ini pemerintah Filipina belum memberikan surat permintaan resmi kepada Indonesia untuk memeriksa Mary Jane sebagai saksi dalam kasus dugaan perdagangan manusia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengungkapkan, pihaknya baru mendapat informasi bahwa otoritas Filipina masih memeriksa saksi-saksi yang ada di negeri Corazon Aquino itu. Karenanya, sampai saat otoritas Filipina belum memeriksa Mary Jane.

“Saya mendengar informasi bahwa di sana sudah dimulai pemeriksaan tapi untuk saksi saksi lain, bukan MJ. Nanti apabila semua di sini sudah siap baru diambil keterangan dari sini (Indonesia),” kata Tony di Jakarta, Senin (18/5).

Tony menambahkan, Kejagung tetap tidak akan mengizinkan Mary Jane diboyong ke negaranya untuk bersaksi. Sebab, Indonesia menawarkan fasilitas video conference.

Saat ini terpidana mati kasus narkoba itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan,  Yogyakarta sambil menunggu jadwal eksekusi mati. “MJ tidak kita izinkan ke sana (Filipina),” kata Tony.

Ia justru menegaskan bahwa proses hukum di Filipina tidak akan berpengaruh pada eksekusi mati atas Mary Jane. Karenanya Kejagung butuh kepastian dari Filipina tentang kasus perdagangan orang yang membutuhkan kesaksian terpidana mati kasus narkoba itu.

“Supaya jelas kapan penyelenggaraannya. Yang pasti, Mary Jane tidak akan dibawa ke sana,” kata dia.            

Seperti diketahui, eksekusi mati Mary Jane pada gelombang kedua 29 April 2015 lalu ditunda. Hal itu menyusul adanya permintaan pemerintah Filipina yang tengah mengusut kasus perdagangan manusia yang menempatkan Mary Jane sebagai korban.

JAKARTA – Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane yang mendapatkan penundaan eksekusi karena kesaksiannya dibutuhkan untuk mengungkap kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News