Kok KPK Belum Umumkan Zumi Zola Tersangka?
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli yang sudah berstatus tersangka dilarang bepergian ke ke luar negeri (LN).
KPK mengajukan pencegahan terhadap pemeran Soerono dalam film Merah Putih untuk enam bulan ke depan berlaku sejak Kamis (25/1). Status pencegahan itu untuk memudahkan proses hukum kasus suap “ketok palu” APBD Jambi 2018.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pencegahan langsung dilakukan setelah pihaknya menerima surat KPK.
Dalam surat itu, selain tertulis identitas dan jabatan Zola, juga tercantum status tersangka serta alasan pencegahan.
”Pencegahan karena keberadaan beliau (Zola) diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi,” ujar Agung kemarin (1/2).
Sementaara itu, pimpinan KPK hingga kemarin petang belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka suami Sherrin Tharia tersebut.
Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih berada di lapangan untuk mengumpulkan alat bukti.
Dengan demikian, KPK belum bisa menyampaikan perkembangan kasus rasuah di Jambi tersebut.
Dalam surat KPK ke Ditjen Imigrasi tertulis bahwa Gubernur Jambi Zumi Zola berstatus tersangka.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance