Zumi Zola Dikabarkan jadi Tersangka, Tjahjo Tunggu Surat KPK

Zumi Zola Dikabarkan jadi Tersangka, Tjahjo Tunggu Surat KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masiih menunggu surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kabar penetapan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD 2018.

Bila benar Zumi ditetapkan tersangka, ini akan menambah panjang daftar gubernur yang digarap oleh lembaga antirasuah itu.

Namun demikian Tjahjo belum memutuskan apa-apa terhadap politikus PAN tersebut.

"Zumi Zola belum ada keputusan dong. Soal kepala daerah yang tersangka, kami tunggu keterangan dari KPK. Kalau KPK sampaikan surat, kami proses," ucap Tjahjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/2).

Zumi Zola dikabarkan telah berstatus tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Jambi Tahun 2018.

Tim KPK juga telah menggeledah rumah dinasnya yang beralamat di Jl Sultan Taha, Kawasan Tanggo Rajo, Pasar Jambi, Kota Jambi, Rabu (31/1).

Vila pribadi keluarga Zumi Zola di Komplek Bukti Benderang, Muarasabak, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang berjarak 1 jam perjalanan dari Kota Jambi, juga disasar oleh KPK dengan tim yang berbeda.

Zumi Zola sendiri, saat tim KPK menggeledah rumah dinasnya, sedang berada di Jakarta. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dia mengatakan proses hukum terkait penggeledahan di rumah dinasnya itu memang harus dilakukan.

Mendagri Tjahjo Kumolo masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait kabar Gubernur Jambi Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News