Kolaborasi Bea Cukai dan Pemangku Kepentingan Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Kolaborasi Bea Cukai dan Pemangku Kepentingan Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional
Foto: kiriman dari Bea Cukai

PT FFPI, yang beralamat di Jalan Randugarut KM 13 Tugu, Semarang ini merupakan produsen kemasan untuk makanan dan minuman yang seluruh produknya diekspor ke luar negeri.

Perusahaan penyumbang devisa ini telah mendapatkan fasilitas fiskal kawasan berikat per 1 Juli 2020 lalu. Setiap tahunnya memiliki kapasitas produksi mencapai delapan ratus ton dengan harga bahan baku sekitar USD900/ton.

Menurut Jimmy, dengan fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan dapat melakukan efisiensi biaya bahan baku mencapai USD112,5/ton sehingga dalam setahun akan ada efisiensi biaya sebesar USD90 juta. Jimmy juga mengungkapkan bahwa dalam 1-2 tahun ke depan, perusahaan juga berencana akan menginvestasikan USD3 juta atau setara dengan Rp42,7 miliar dan sekitar USD7 juta dalam sepuluh tahun ke depan.

Prospek pertumbuhan bisnis PT FFPI ini pun disambut Bea Cukai dengan komitmen memberikan pelayanan terbaik, sebagai bagian dari proses pengembangan investasi.

“Komitmen kami adalah melayani dengan sebaik-baiknya. Bea Cukai tidak akan berhenti di kemudahan perizinan. Asistensi akan terus diberikan agar perusahaan selalu memperbaiki kualitas proses bisnisnya. Bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang telah memenuhi persyaratan, fasilitas dapat di-upgrade menjadi kawasan berikat mandiri (KBM)," ujar Padmoyo.

"Keunggulan yang didapatkan dari KBM adalah minimnya proses keluar masuk barang yang melibatkan petugas Bea Cukai secara langsung. Proses bisnis di KBM dilakukan secara mandiri dengan bantuan teknologi dan sistem berbasis manajemen risiko sehingga semakin memperlancar menekan biaya ekspor-impor dan efisiensi waktu bagi pengusaha,” pungkas Padmoyo. (*/jpnn)

Pihak Bea Cukai telah mengambil langkah untuk terus memberikan fasilitas fiskal secara proaktif, mulai dari asistensi hingga pemberian perizinan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News