Kolonel Priyanto Pasrah Dipecat dari TNI AD
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Kolonel Infanteri Priyanto, Mayor Chk TB Harefa mengatakan kliennya menerima tuntutan pemecatan dari TNI sebagaimana dituntut oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy ke Majelis Hakim.
Kolonel Priyanto terdakwa pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila, juga menyesali perbuatannya.
"Soal cabut dinas TNI (pemecatan), kami sepakat. Artinya, kami sudah ikhlas," kata Mayor Harefa seusai pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa.
Saat membacakan nota pembelaannya, Priyanto menyampaikan penyesalannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang dipimpin Brigjen TNI Faridah Faisal.
"Kami sangat menyesali apa yang saya lakukan dan kami sangat merasa bersalah, (saya) sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI Angkatan Darat,” kata Priyanto saat sidang.
Dia juga berjanji di hadapan Majelis Hakim untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan saya menyesal sangat dalam. Kami memohon kiranya Yang Mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan itu memang sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali, dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," katanya.
Dalam pembacaan pleidoi itu, Priyanto kembali meminta maaf kepada keluarga korban.
Perwira menengah TNI AD Kolonel Priyanto terdakwa pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila menyesali perbuatannya.
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- Jenderal Maruli: Kendaraan Dinas Dipakai Bertugas, Bukan untuk Kepentingan Pribadi