Irjen Ahmad Luthfi Ungkap Kasus Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Simak

Irjen Ahmad Luthfi Ungkap Kasus Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Simak
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kasus tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar. Foto: Dok Polda Jateng

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng (migor) di wilayah Cilongok, Banyumas pada 18 Mei 2022.

Polisi kemudian mendalami informasi itu dan menemukan adanya tindak pidana pemalsuan merek dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

"Di TKP sebuah gudang di Desa Cikidang, Cilongok, Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merek Lapama," kata Luthfi dalam keterangannya, Kamis (2/6).

Perwira menengah Polri itu mengatakan merek tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.

Selain itu, merek migor tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain.

"Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merek tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI," kata Luthfi.

Dari pengungkapan kadus itu, polisi menangkap tujuh orang pelaku dari lokasi kejadian.

Polda Jateng bersama Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News