Irjen Ahmad Luthfi Ungkap Kasus Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Simak
Kamis, 02 Juni 2022 – 21:28 WIB

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kasus tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar. Foto: Dok Polda Jateng
Adapun minyak goreng merek Lapama dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp 235 ribu atau Rp 19.500 per botol.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 144 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Ahmad Luthfi. (cr3/jpnn)
Polda Jateng bersama Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar