Irjen Ahmad Luthfi Ungkap Kasus Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Simak

"Barang bukti sebanyak 628 karton berisi 12 botol migor merek Lapama berukuran 800 ml dengan total enam ribu liter minyak goreng," ujar Luthfi.
Polisi kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut.
Hasilnya, polisi menemukan lokasi pengemasan migor merek Lapama itu, yakni di CV Alam Timur Jaya yang berada di wilayah Watugede, Singosari, Malang.
Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan 895 karton berisi migor merek Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.
"Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut," ujar Luthfi.
Luthfi juga membeberkan modus yang digunakan tersangka.
Ternyata, RAN membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.
"Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak nonsubsidi tersebut seharga Rp 20.800 perkilogram," kata Luthfi.
Polda Jateng bersama Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar.
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar