Kombes Gatot Pimpin Pemusnahan Sabu-Sabu Senilai Rp 4 Miliar

jpnn.com - PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang memusnahkan sabu-sabu seberat 3.949,83 gram yang bernilai Rp 4 miliar. Pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran barang haram di Kota Beribu Senyuman tersebut.
"Dengan pemusnahan 3.949,83 gram sabu-sabu hari ini, kita telah berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa warga kota ini," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto seusai pemusnahan barang bukti sabu di Pangkalpinang, Rabu (10/1).
Dia menjelaskan barang bukti senilai Rp 4 miliar yang dimusnahkan ini berasal dari penangkapan tersangka Edi Jahri alias Epi dengan berat kotor 4.058,63 gram sabu sabu, pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah kontrakannya di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Menurut dia, pemberantasan penyalahgunaan narkoba akan terus menerus dilakukan secara masif di 2024 bersama pemangku kepentingan. Harapannya, penyalahgunaan narkoba di Kota Pangkalpinang bisa diatasi secara bersama-sama.
”Saya perintahkan Kasat Narkoba dan anggota untuk tetap bekerja keras dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” kata Kombes Gatot Yulianto.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang Akhmad Subekti mengatakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini merupakan wujud dukungan dari Polresta, Forkopimda Kota Pangkalpinang dan semua pihak untuk bersama-sama memerangi dan memberantas penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Saya berharap Kota Pangkalpinang ini memiliki generasi-generasi penerus yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, ini juga bagian dari wujud dukungan terhadap program Pemerintah Kota Pangkalpinang menjadi kota bersih dari narkoba,” katanya. (antara/jpnn)
Polresta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sabu-sabu senilai Rp 4 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat