Kombes Hengki Geram, Minta Hakim Beri Vonis Berat untuk Pelaku Tawuran Ini
jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap enam pelaku kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar berinisial MK di Kota Bekasi.
Keenam pelaku tersebut berinisial AP (23), BG (21), AR (17), A (17), AF (20), dan MI (23).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan satu dari enam pelaku yang berinisial BG merupakan seorang residivis kasus yang sama.
"BG pernah terlibat kasus yang sama dan vonis delapan bulan, itu tahun lalu, residivis tindak pidana pengeroyokan juga," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (3/2).
Dalam konferensi pers kasus tersebut, Hengki terlihat geram dengan tingkah BG yang sudah dua kali menjadi pelaku kejahatan.
Hengki pun meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi untuk memvonis berat BG.
"Mohon kiranya vonisnya diberikan yang terberat kalau kasus yang sekarang. Kami serahkan sama hakim di persidangan karena ini sudah dua kali," ujar Hengki.
Sebelumnya, tawuran Kelompok Kampung Sawah dan Kelompok Setu itu terjadi di Simpang Sumir, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (28/1) dini hari.
Polisi telah menangkap enam pelaku kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar berinisial MK di Kota Bekasi, simak selengkapnya.
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- DBD Jadi Momok Menakutkan di Banyuwangi, Periode Januari-April 205 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Santap Makanan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, 1 Orang Meninggal