Kombes Muhammad Eka: FW dan J Terancam Hukuman Mati

Kombes Muhammad Eka: FW dan J Terancam Hukuman Mati
Barang bukti dari dua pria di Kendari yang terancam 20 tahun penjara akibat edarkan sabu-sabu, Minggu (13/2/2022). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - FW (28) dan J (43) terancam 20 tahun penjara. Warga Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu diduga menjadi pengedar ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu.

Pria 28 tahun dan J 43 tahun ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kendari pada Rabu (9/2) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kendari.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman dikutip dari keterangan tertulisnya diterima di Kendari, Minggu.

Eka menyebut, dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 167,4 gram.

"Selain itu juga diamankan lima klip plastik bening kosong, tiga buah sendok sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu buah alat pres, satu buah bong, satu buah pireks, dan sebuah handphone," katanya lagi.

Dia menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Kendari Iptu Astaman Rifaldy Saputra melakukan kegiatan lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Imam Bonjol.

"Kemudian tim melakukan Lidik, diketahui target bernama FW dan J merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar/kurir," ujar dia.

Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan lima saset narkotika seberat 167,40 gram di dalam kamar milik tersangka beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika

Kedua pria 28 tahun dan 43 tahun itu terancam hukuman mati atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News