Kombes Muhammad Eka: FW dan J Terancam Hukuman Mati
Minggu, 13 Februari 2022 – 16:22 WIB

Barang bukti dari dua pria di Kendari yang terancam 20 tahun penjara akibat edarkan sabu-sabu, Minggu (13/2/2022). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu yang akan diedarkan tersebut dari seseorang di Kota Kendari dimana saat ini target dalam lidik pengembangan Satresnarkoba Polres Kendari.
"Saat ini tersangka serta barang bukti berada di Mako Satres Narkoba Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kedua pria 28 tahun dan 43 tahun itu terancam hukuman mati atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu