Kombes Sabana Menunduk, Meminta Maaf, Tegaskan Bripka BT Sudah Dipecat

Kombes Sabana Menunduk, Meminta Maaf, Tegaskan Bripka BT Sudah Dipecat
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito saat bertemu Wakil Rektor III ULM Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Muhammad Fauzi. ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum polisi sebagai pelaku perbuatan asusila terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Sabana mengatakan oknum polisi Bripka BT sudah dipecat.

"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," ucap polisi yang baru tiga minggu menjabat itu saat bertemu Wakil Rektor III ULM Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Muhammad Fauzi, mewakili Rektor ULM, Prof Sutarto Hadi, dan Dekan Fakultas Hukum ULM, Prof Dr Abdul Halim Barkatullah, Selasa.

Sabana juga menjelaskan bahwa oknum tersebut sudah menjalani sidang kode etik Polri di Polda Kalimantan Selatan dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhitung sejak Desember 2021.

Dia juga menyinggung soal pengajuan banding pelaku Bripka BT terkait putusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan vonis dua tahun enam bulan.

"Bandingnya pasti ditolak karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi yang tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat," tegasnya.

Dia juga berjanji memperbaiki pengawasan internal jajarannya sesuai program prioritas Kapolri yang Presisi sembari berharap hubungan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara ULM dengan Polresta Banjarmasin tetap berjalan secara baik.

Sebelumnya, Sabana secara pribadi juga telah meminta maaf kepada korban melalui kolom komentar di posting-an akun Instagram milik korban. (antara/jpnn)

Perbuatan Bripka BT membuat Kombes Sabana sampai menyampaikan permintaan maaf. Dia menegaskan polisi itu sudah dipecat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News