Kombes Tubagus Ungkap Fakta Lain Soal Pelaku Pembunuhan Sadis di Jakpus, Ternyata
Senin, 13 Desember 2021 – 23:54 WIB
"Dimotiviasi oleh mengambil barang, sehingga kami subsiderkan dan atau Pasal 365 KUHP," kata Tubagus.
Adji ditangkap di Apartment Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (10/12).
"Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," kata Zulpan. (cr3/jpnn)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap fakta kasus pembunuhan yang dilakukan Ajdi Subhi, 20, terhadap pria tunawicara Yossie Mahessa Almasino, 31, di Jalan Bidaraya No 21, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakpus, Kamis (9/12).
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas