Kombes Tubagus Ungkap Fakta Lain Soal Pelaku Pembunuhan Sadis di Jakpus, Ternyata

Kombes Tubagus Ungkap Fakta Lain Soal Pelaku Pembunuhan Sadis di Jakpus, Ternyata
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memberi keterangan di PMJ, Senin (13/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Dimotiviasi oleh mengambil barang, sehingga kami subsiderkan dan atau Pasal 365 KUHP," kata Tubagus.

Adji ditangkap di Apartment Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (10/12).

"Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," kata Zulpan. (cr3/jpnn)

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap fakta kasus pembunuhan yang dilakukan Ajdi Subhi, 20, terhadap pria tunawicara Yossie Mahessa Almasino, 31, di Jalan Bidaraya No 21, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakpus, Kamis (9/12).


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News