Kombes Yusri: Obat Ivermectin Tidak Boleh Diperjualbelikan Tanpa Resep Dokter

Kombes Yusri: Obat Ivermectin Tidak Boleh Diperjualbelikan Tanpa Resep Dokter
Ivermectin 12 mg. Foto: ANTARA/HO-Kementerian BUMN/pri

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus menyatakan obat ivermectin tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter.

Hal itu disampaikan Yusri menyusul penindakan terhadap salah satu toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur yang menjual Ivermectin dengan harga tinggi.

"Tidak boleh diperjualbelikan secara umum dan harus melalui resep dokter untuk mendapatkan obat ivermectin ini," kata Kombes Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7).

Dia menjelaskan bagi yang ingin menjual obat tersebut juga harus memiliki perizinan toko obat atau apotek dan mengantongi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK).

"Ini harus dimiliki oleh toko penjualnya," ujar Yusri.

Sebelumnya tim dari PMJ menindak salah satu toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur lantaran menjual obat Covid-19 dengan harga selangit pada 4 Juli 2021.

"Kami menemukan satu toko di Jalan Pramuka, Matraman. Nama tokonya SJ. Di situ ditemukan obat ivermectin ini di jual dengan harga cukup tinggi," kata Yusri.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan pemerintah melalui Kemenkes sudah menetapkan HET untuk sejumlah jenis obat yang biasa digunakan pasien Covid-19.

Polisi menyatakan obat ivermectin tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter dan jangan melebihi HET.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News