Kombes Zulpan Bakal Sampaikan Info Penting Ini Besok

Abdul Qodir yang terlibat kasus terorisme itu langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
"Statusnya sudah tersangka," ucap Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6).
Dia mengatakan kelompok itu menyerukan khilafah sebagai ideologi negara.
Khilafatul Muslimin bahkan mengeklaim khilafah bisa memberikan kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.
Baca Juga: Hampir 4.000 Honorer di Kota Ini Terancam Dirumahkan pada 2023
Menurut Zulpan, ajaran seperti itu bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Abdul Qodir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.
Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/fat/jpnn)
Kombes Zulpan bakal menyampaikan info penting soal Khilafatul Muslimin di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/6), setelah Abdul Qodir Hasan Baraja tersangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional