Komcad Sama dengan Wajib Militer? Kemenhan Beri Penjelasan Begini
Di antaranya UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
"Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah yang dipersiapkan secara dini dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)," demikian tertulis dalam siaran pers Kemhan RI.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta itu melibatkan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
"Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung."
Kementerian Pertahanan juga menyatakan pihaknya bertanggung jawab menyiapkan komponen cadangan sebagaimana diatur oleh UU PSDN.
Kemenhan bersama instansi terkait lainnya pun menggelar sejumlah tahapan.
Antara lain, pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
Tahapan seleksi mencakup pemeriksaan berkas administrasi dan kompetensi, yang terdiri atas uji kesehatan, uji wawasan dan kemampuan, serta sikap.
Kementerian Pertahanan meluruskan pandangan yang menyebut komponen cadangan sama dengan wajib militer, begini.
- Junta Terapkan Wajib Militer, Kaum Muda Myanmar Pilih Kabur ke Thailand
- Junta Berlakukan Wajib Militer, Warga Sipil Myanmar Dalam Bahaya
- Selain Jet Tempur Mirage, PBHI Soroti Anggaran Kemenhan
- Jubir Menhan Sebut Jet Tempur Mirage Batal Dibeli, Aktivis Antikorupsi: Hanya Respons Kepanikan
- Pengadaan Jet Tempur Mirage Diduga Malaadministrasi, Menhan Prabowo Diadukan ke Ombudsman RI
- Heboh soal Jet Tempur Mirage, Kemenhan Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum