Komdis PSSI Nyatakan Mitra Kukar Kalah atas Bhayangkara FC

Komdis PSSI Nyatakan Mitra Kukar Kalah atas Bhayangkara FC
Mohamed Sissoko. Foto: kaltimpost/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Mitra Kukar menurunkan Mohamed Sissoko yang terkena larangan bermain dalam pertandingan melawan Bhayangkara FC berbuah pahit.

Komisi Displin PSSI akhirnya menyatakan Mitra Kukar dinyatakan kalah 0-3 dari Bhayangkara FC.

Keputusan tersebut diumumkan dalam rilis resmi Komdis pada Rabu (8/11) pagi.

Dalam surat tersebut sanksi diberikan karena Mitra Kukar telah salah menurunkan Mohamed Sissoko dalam pertandingan melawan Bhayangkara FC di Stadion Aji Imbut, Tenggarong, pada pekan lalu dan berakhir imbang 1-1.

Mitra Kukar cukup berani karena sejatinya pada 28 Oktober lalu, marquee player Mitra Kukar itu dihukum Komdis PSSI dengan 2 kali larangan bermain dan denda Rp 10 juta karena dianggap menginjak pemain lawan dalam pertandingan melawan Borneo FC, 23 Oktober lalu.

Menurut Mitra Kukar, mereka tidak menerima salinan keputusan Komdis terkait Sissoko sampai pertandingan selesai sehingga tetap memainkan dia. Mitra Kukar juga mempertanyakan tidak adanya Nota Larangan Bermain (NLB) buat Sissoko dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi.

Setiap pemain yang menerima skors atau akumulasi kartu biasanya dibuatkan NLB dari pengelola kompetisi, sehingga Mitra Kukar berani memainkannya. Di sisi lain, Match commisioner atau pengawas pertandingan dalam laga Mitra Kukar kontra Bhayangkara ternyata tidak menerima NLB dari PT LIB. Karena alasan itulah, matchcom tidak melarang Sissoko merumput.

Sidang Komdis sejatinya digelar pada Selasa (7/11) malam. Setelah melalui perdebatan yang alot, Komdis ternyata tak satu suara dan sampai memberikan putusan dengan cara voting. Ini adalah cara yang tak lazim dalam memahami sebuah kesalahan dari sisi disiplin karena sejatinya itu sudah diatur.

Keputusan Mitra Kukar menurunkan Mohamed Sissoko yang terkena larangan bermain dalam pertandingan melawan Bhayangkara FC berbuah pahit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News