Komentar Novel PA 212 Terkait Kasus Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Keras!
Sabtu, 15 Januari 2022 – 17:33 WIB
Sebelumnya, Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY menangkap HF pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.
Polisi kemudian menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (cuy/jpnn)
Novel Bamukmin mengomentari kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru. Novel menyebut polisi tidak bisa menangkap pelaku.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Ketinggian Letusan Capai 600 Meter
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Sudah 174 Kali Sepanjang 2024
- Masyarakat Diminta Waspada Potensi Awan Panas Gunung Semeru
- Gunung Semeru Kembali Erupsi Setinggi 900 Meter
- Gunung Semeru Erupsi dengan Menyemburkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Km di Atas Puncak