Komentar Novel PA 212 Terkait Kasus Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Keras!

Komentar Novel PA 212 Terkait Kasus Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Keras!
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Foto: arsip JPNN.com/Kenny Kurnia Putra

Sebelumnya, Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY menangkap HF pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.

Polisi kemudian menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (cuy/jpnn)

Novel Bamukmin mengomentari kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru. Novel menyebut polisi tidak bisa menangkap pelaku.


Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News