Komisi I DPR Menyetujui Usulan Penjualan KRI Teluk Sampit 515

Komisi I DPR Menyetujui Usulan Penjualan KRI Teluk Sampit 515
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. Foto: Humas DPR

"Tidak layak pakai," tutur Herindra dalam rapat. 

Menurut dia, ruang mesin KRI Teluk Sampit 515 juga dalam kondisi rusak berat. 

Banyak bagian yang terlihat sudah keropos.

Herindra menyebut proses penghapusan KRI Teluk Sampit 515 melalui proses penjualan sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 18 tahun 2017.

Aturan itu diketahui menyinggung tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan pemusnahan barang milik negara selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan serta TNI.

Herindra memastikan penghapusan KRI Teluk Sampit 515 tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut.

"Berikutnya, pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," beber dia. (ast/jpnn)

Komisi I DPR menyetujui usulan pemerintah menjual KRI Teluk Sampit 515. Kapal perang itu dianggap sudah tidak layak pakai. 


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News