Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri Setujui Beberapa Rancangan PKPU

Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri Setujui Beberapa Rancangan PKPU
Waketum Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan pihaknya bersama Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui beberapa rancangan Peraturan KPU (PKPU).

"Beberapa rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu disetujui. Kedua rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan atau wali kota/wakil wali kota," ungkap Doli.

Hal itu dikatakan dalam RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).

Ketiga rancangan PKPU tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. 

Selain itu, Rancangan PKPU tentang Pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum, Anggota DPD dengan memperhatikan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI Kemendagri, Bawaslu dan DKPP RI.

Menurut Doli, pihaknya meminta KPU memperhatikan beberapa masukan yang terungkap dalam rapat dengar pendapat kali itu, baik yang berasal dari anggota komisi II DPR, maupun dari Kemendagri, Bawaslu dan DKPP.

KPU meminta agar peraturan KPU (PKPU) tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Selain itu, dalam rapat tersebut, terungkap permintaan dari beberapa anggota Komisi II DPR RI agar KPU menertibkan atau mengatur keberadaan survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei.

Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu, KPU, dan DKPP menyetujui beberapa rancangan PKPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News