Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri Setujui Beberapa Rancangan PKPU

Dalam rapat tersebut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Cornelis meminta mantan narapidana yang sudah menjalankan masa hukumannya dan oleh undang-undang diperbolehkan untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
Tujuannya ialah agar tetap bisa menggunakan haknya tersebut. Kecuali dalam putusan pengadilan yang pasti dan tetap telah mencabut hak politik orang tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar mengingatkan tentang keamanan data pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan calon perseorangan. Jangan sampai hal itu menimbulkan kerugian masyarakat, terutama pencatutan nama.
“Jangan sampai memberi dukungan dan potensi adanya kebocoran data pribadi, sehingga perlu dijamin data kerahasiaan, data pribadi masyaratat yang dikumpulkan KTP-nya itu,” ujar Bahtiar.
Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu, KPU, dan DKPP menyetujui beberapa rancangan PKPU
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang