Komisi II DPR Terima Berkas Calon DOB Sulut
Jumat, 12 Juli 2013 – 04:04 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR RI menerima dokumen pemekaran enam daerah di Sulawesi Utara di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kamis (11/7). Enam calon Daerah Otonom Baru (DOB) ini adalah Provinsi Perbatasan Kepulauan Nusa Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan, Kabupaten Bolmong Tengah, Kota Tahuna dan Melonguane. Menurut pria dari fraksi partai Golkar ini, dalam memproses enam daerah pemekaran ini, pihaknya tetap berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Intinya dokumen (enam daerah pemekaran baru) sudah kami terima. Dari usulan yang ada dan yang sudah masuk diproses seperti Kabupaten Minahas Tengah, Kota Langoan dan Provinsi Bolaang Mongondow Raya. Secara keseluruha usulan yg lama dan baru kami terimakan," beber Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa di depan Wagub Sulut Djouhari Kansil beserta ratusan masyarakat dan tokoh-tokoh adat Sulut.
Ia mengatakan, yang sangat dibutuhkan adalah komunikasi dan kerjasama. Sebab pengusulan pemekaran daerah baru ini berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan. "Apalagi banyak sorotan, soal pemekaran daerah otonom itu gagal serta menyedot APBN dan sebagainya. Tapi apapun kondisinya, kami tetap menjalankan fungsi parlemen. Karena tidak mungkin aspirasi masyarakat tidak kami proses," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi II DPR RI menerima dokumen pemekaran enam daerah di Sulawesi Utara di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kamis (11/7). Enam calon
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas