Komisi II DPR Usulkan Pilkada 2020 Gunakan Sistem E-Rekap
Senin, 08 Juli 2019 – 12:51 WIB
Dia menjelaskan sudah ada simulasi di beberapa daerah. Herman memahami bahwa penerapan e-rekap nanti juga sangat bergantung terhadap sarana prasarana dan kemampuan para pemegang otoritasnya.
"Jadi, kalau belum mampu ya jangan, tetapi kalau sarana sudah siap, kemampuannya sudah siap, dan siap untuk diaudit oleh siapa pun secara terbuka dan kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, why not?,” pungkasnya.(boy/jpnn)
Komisi II DPR mengusulkan kepada KPU untuk melakukan perhitungan hasil Pilkada 2020 dengan sistem e-rekap atau rekapitulasi elektronik.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR-KemenPAN-RB Menyepakati PPK dan Pejabat Lainnya Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN
- Ini Poin Penting Kesepakatan Komisi II DPR dan KemenPAN-RB soal Nasib Honorer
- Putusan PTUN soal DCT DPD Tak Terlaksana, Komisi II DPR Ingatkan KPU Minta Fatwa MA
- Menteri Anas - Komisi II DPR Bahas Draf RPP Manajemen ASN hingga Penataan Honorer
- RUU ASN Segera Disahkan, Menteri Anas Tolak PPPK Part Time Dimasukkan, Blak-blakan
- RUU ASN Segera Disahkan, Pasal Ini Bisa Bikin Honorer Bodong Kelimpungan