Komisi II DPR Usulkan Pilkada 2020 Gunakan Sistem E-Rekap
Senin, 08 Juli 2019 – 12:51 WIB

Pemungatan suara pilkada seerentak. Foto: JPG/Pojokpitu
Dia menjelaskan sudah ada simulasi di beberapa daerah. Herman memahami bahwa penerapan e-rekap nanti juga sangat bergantung terhadap sarana prasarana dan kemampuan para pemegang otoritasnya.
"Jadi, kalau belum mampu ya jangan, tetapi kalau sarana sudah siap, kemampuannya sudah siap, dan siap untuk diaudit oleh siapa pun secara terbuka dan kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, why not?,” pungkasnya.(boy/jpnn)
Komisi II DPR mengusulkan kepada KPU untuk melakukan perhitungan hasil Pilkada 2020 dengan sistem e-rekap atau rekapitulasi elektronik.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira