Komisi III DPR Gelar Seleksi Calon Anggota KY

"Sesi wawancara akan dilaksanakan Selasa 1 Desember 2020," ujarnya.
Selama proses wawancara berlangsung, calon anggota KY yang tidak sedang mengikuti sesi tanya jawab itu tak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya.
Mereka harus berada di ruang tunggu Komisi III DPR.
Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon anggota KY paling lama 60 menit, termasuk 10 menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah.
Pimpinan rapat akan mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya jawab.
Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur pimpinan rapat sesuai dengan Tatib DPR RI.
Herman menjelaskan, persetujuan dan penetapan tujuh calon anggota KY akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh anggota Komisi III DPR.
Menurutnya lagi, penentuan dan penetapan tujuh calon anggota KY diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR yang bersifat terbuka.
Penentuan dan penetapan tujuh calon anggota KY diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR yang bersifat terbuka.
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Paula Verhoeven: Tidak Ada Perselingkuhan Selama Saya Menjalani Pernikahan