Komisi III DPR Gelar Seleksi Calon Anggota KY
"Sesi wawancara akan dilaksanakan Selasa 1 Desember 2020," ujarnya.
Selama proses wawancara berlangsung, calon anggota KY yang tidak sedang mengikuti sesi tanya jawab itu tak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya.
Mereka harus berada di ruang tunggu Komisi III DPR.
Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon anggota KY paling lama 60 menit, termasuk 10 menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah.
Pimpinan rapat akan mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya jawab.
Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur pimpinan rapat sesuai dengan Tatib DPR RI.
Herman menjelaskan, persetujuan dan penetapan tujuh calon anggota KY akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh anggota Komisi III DPR.
Menurutnya lagi, penentuan dan penetapan tujuh calon anggota KY diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR yang bersifat terbuka.
Penentuan dan penetapan tujuh calon anggota KY diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR yang bersifat terbuka.
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berapa Jumlahnya?
- Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Emas Antam