Komisi III DPR Pertanyakan Transparansi Polisi di Kasus Pemalsuan Label SNI

Komisi III DPR Pertanyakan Transparansi Polisi di Kasus Pemalsuan Label SNI
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

“Tetapi sekali lagi apa jawaban kepolisian dalam memenuhi harapan pelapor. Penting sekali dalam situasi seperti ini polisi bersikap karena sudah menjadi polemik di media, ini kan harus transparansinya ditingkatkan. Selama ini kan sering di instansi kita menghadapi problem pada komunikasi kan? Problem komunikasi itu bahkan dari bawah sampai ke atas,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Sudirta, kepolisian penting sekali bersikap transparan dan jangan menganggap tidak penting suatu proses hukum.

Seperti diberitakan, sejumlah pihak antara lain Komisi Kepolisian Nasional, Indonesia Police Watch dan bahkan kalangan DPR menilai penyidik kepolisian lamban dalam menyidik kasus pemalsuan label SNI. Pasalnya, kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 2,7 triliun itu telah dilaporkan pada pertengahan Juni 2020 lalu.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka. Namun, orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih dibiarkan bebas, dan kasusnya pun terkesan mengambang. Hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI palsu yang menjalani proses hukum. (tan/jpnn)

 

Komisi III DPR RI menanyakan transparansi polisi dalam mengusut kasus dugaan pemalsuan label SNI.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News