Komisi III DPR Soroti Over Capacity di Lapas Aceh

Komisi III DPR Soroti Over Capacity di Lapas Aceh
Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Serta hasil evaluasi kinerja Kanwil Kemenkumham Aceh tahun 2017, dan rencana kerja serta target capaian di tahun 2018 dalam rangka efektifitas dan optimalisasi kinerja Kanwil Kemenkumham Aceh.

Komisi III DPR RI juga ingin mengetahui permasalahan-permasalahan di bidang Pemasyarakatan yakni kelebihan penghuni (overcrowded) di Lapas, peredaran narkoba di Lapas, napi yang melarikan diri atau kerusuhan dalam Lapas. Kendala dan strategi untuk pencegahan dan penyelesaian permasalahan-permasalahan tersebut.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga ingin mendapat penjelasan mengenai pemindahan sebanyak 58 narapidana asal Lapas Klas II A Lambaro, Banda Aceh, ke Sumatera Utara. Pasalnya, sempat terjadi kerusuhan sesaat sebelum adanya pemindahan napi.

Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh Yuspahruddin menjelaskan saat ini, situasi pascakerusuhan di Lapas Lambaro Banda Aceh sudah membaik. Sejumlah ruangan yang dirusak dan dibakar telah diperbaiki.

Diketahui, terkait permasalahan di bidang Pemasyarakatan, Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi dengan tingkat over capacity yang cukup tinggi di Indonesia.

Angka hunian tertinggi ada pada tahun 2017 yang lalu sebanyak 7.312 narapidana dan tahanan dengan total kapasitas hanya 4.347 narapidana dan tahanan.

Total kelebihan kapasitas sebesar 68 persen ini tentu patut menjadi perhatian mengingat kondisi yang penuh sesak tersebut dapat memicu terjadinya banyak kejadian negatif seperti; kerusuhan, pelarian, penyebaran penyakit, dan lain-lain. (adv/jpnn)


Over capacity disebabkan adanya ketidaksesuaian jumlah narapidana dengan kapasitas lapas.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News