Komisi III Pertanyakan SP3 Kasus Gunawan Jusuf
Di sisi lain, Erma menjelaskan, hak penerbitan SP3 itu memang diatur dalam KUHAP yang diberikan oleh aparat penegak hukum. Namun, dalam pengimplementasiannya, hal itu tidak lakukan dengan cara yang tidak wajar.
"Hak itu harus diberikan dengan sangat hati-hati. Tidak boleh sembarangan, harus berdasarkan fakta hukum," tutur Erma.
Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.
Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini. (tan/jpnn)
Komisi III DPR RI menanyakan keputusan Polri yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus pengusaha gula Gunawan Jusuf
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Emas Antam
- Peletakan Batu Pertama Museum BNPT Sentul, Sahroni Berharap 2024 Kembali Nihil Aksi Terorisme
- Yakin Polisi Bisa Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sahroni: Tinggal Tunggu Waktu Saja
- Pencabulan di Langkat Baru Diproses Polisi Setelah Viral, Sahroni Ungkit Peringatan dari Kapolri