Komisi III Tak Sepakat Usulan Agus Rahardjo Soal Perppu KPK

Komisi III Tak Sepakat Usulan Agus Rahardjo Soal Perppu KPK
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Teuku Taufiqulhadi menilai belum ada kegentingan dalam hal penumpasan rasuah di Indonesia sehingga eksekutif harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Menurut Taufiqulhadi, apa yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo agar pemerintah mengeluarkan Perppu hanya sebuah perspektif tentang genting atau tidaknya persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dalam konteks Perppu itu kalau ada sebuah keadaan dan kenyataan yang mendesak. Jadi, ada sebuah situasi mendesak baru boleh dikeluarkan Perppu. Menurut saya, situasi genting itu tidak ada,” kata Taufiqulhadi, Rabu (28/11).

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Agus Rahardjo mendesak pemerintah melakukan revisi UU Tindak Pidana Korupsi, atau mengeluarkan Perppu karena menilai situasi pemberantasan rasuah di Indonesia sudah genting.

Taufiqulhadi mengingatkan, kalau KPK mau UU Tipikor diubah, maka sebaiknya berkomunikasilah dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Untuk revisi UU Tipikor itu bisa diajukan pemerintah kepada DPR untuk dibahas,” kata anggota Komisi III DPR, ini.

Namun, dia tidak setuju dengan Agus yang mendorong pemerintah mengeluarkan Perppu. Sebab, Taufiqulhadi khawatir bahwa Perppu itu sifatnya hanya sepihak saja.

“Kalau Perppu nanti sepihak. Menurut saya harus ada perspektif dari KPK, pemerintah, Kemenkumham, dan dari DPR sehingga itu akan memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Teuku Taufiqulhadi menilai belum ada kegentingan dalam hal penumpasan rasuah di Indonesia sehingga eksekutif harus mengeluarkan Perppu KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News