Komisi III Sesalkan Kasasi JPU
Selasa, 12 Juli 2011 – 13:54 WIB

Komisi III Sesalkan Kasasi JPU
Baca Juga:
"KUHAP itu 29 tahun masih ditunda-tunda diberikan ke kita oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena kalau diberikan tidak akan lagi terjadi hal seperti ini (kasus Prita)," tegasnya. Dia menegaskan, kalau masyarakat mendapat hukuman tidakk adil, harus melawan.
"Dan harus dilawan. Saya mendukung itu. Karena hukum selama ini sama sekali tidak berpihak kepada rakyat kecil," tegas Nurdiman lantang. (boy/jpnn)
JAKARTA- Komisi III DPR RI menyesalkan dan memertanyakan sikap jaksa yang melakukan kasasi atas putusan bebas murni Prita Mulyasari. "Jangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan