Komisi III Sesalkan Kasasi JPU

Komisi III Sesalkan Kasasi JPU
Komisi III Sesalkan Kasasi JPU

"Ini jelas  melanggar Undang-undang. Tapi, karena KUHAP kita masih yang lama, dibuat pada zaman Belanda, dan dianut oleh penegak hukum kita, jadi tidak salah  walau langgar Undang-undang.  Apa hukuman mereka? Tidak. Ini Abuse of Power, dan mereka (penegak hukum) tidak bisa diadili," kata politisi Partai Golkar itu.

"KUHAP itu 29 tahun masih ditunda-tunda diberikan ke kita oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena kalau diberikan tidak akan lagi terjadi hal seperti ini (kasus Prita)," tegasnya. Dia menegaskan, kalau masyarakat mendapat hukuman tidakk adil, harus melawan.

"Dan harus dilawan. Saya mendukung itu. Karena hukum selama ini sama sekali tidak berpihak kepada rakyat kecil," tegas Nurdiman lantang. (boy/jpnn)

JAKARTA- Komisi III DPR RI menyesalkan dan memertanyakan sikap jaksa yang melakukan kasasi atas putusan bebas murni Prita Mulyasari. "Jangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News