Komisi III Tanyakan Status Uang Rp62 M

Komisi III Tanyakan Status Uang Rp62 M
Komisi III Tanyakan Status Uang Rp62 M
JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi APBD Langkat senilai Rp102,7 miliar akan dibawa dalam rapat Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya digelar akhir bulan ini. Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, dalam rapat itu nantinya dia akan menanyakan progres pengusutan perkara ini. Mantan ketua komisi yang membidangi masalah hukum itu juga akan mempertanyakan status uang Rp62 miliar yang sudah dikembalikan mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin, yang kini Gubernur Sumut, ke kas Pemkab Langkat.

Trimed, begitu biasa dipanggil, menilai status uang yang sudah dikembalikan itu perlu ditegaskan. Mestinya, KPK melakukan penyitaan uang tersebut, karena tugas KPK adalah menyelamatkan uang negara. "Penyitaan bukan berarti uang itu diambil untuk dibawa ke KPK. Yang penting dibuatkan surat penyitaan, uang bisa tetap ada di daerah," ujar mantan pengacara itu kepada JPNN di gedung DPR, Senayan, Kamis (14/1).

Politisi dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, memang pengembalian uang yang diduga terlibat kasus korupsi, tidak harus diserahkan ke KPK. Dalam kasus korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Syaukani yang saat itu masih bupati, mengembalikan uang juga ke kas daerah. "Tapi KPK langsung membuatkan surat penyitaan. Nah, kenapa untuk kasus Langkat ini belum, nanti akan kita tanyakan," ujarnya.

Namun, dia percaya KPK punya alasan sendiri. Bisa saja, penyitaan yang Rp62 miliar itu belum dilakukan karena masih tahap penyelidikan. "Bisa saja belum disita karena belum dijadikan tersangka. Makanya, nanti kita tanyakan apa alasannya," kata Trimed.

JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi APBD Langkat senilai Rp102,7 miliar akan dibawa dalam rapat Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News