Komisi VI: Pajak Koperasi Harus Diturunkan
Pajak Koperasi Tidak Boleh Disamakan Dengan Perusahaan
Jumat, 29 Juli 2011 – 13:36 WIB

Komisi VI: Pajak Koperasi Harus Diturunkan
PADANG - Keberadaan koperasi di Indonesia saat ini, banyak yang mengandalkan bantuan finansial dari pemerintah. Akibatnya, jiwa entrepreneurship di dalam koperasi tidak tumbuh. Sebetulnya, pemerintah tidak perlu harus sampai memberi bantuan modal seperti sekarang, kalau ingin mengembangkan sektor ekonomi melalui keberadaan koperasi. Menurut Airlangga, yang saat itu didampingi Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Sumbar, Insannul Kamil, salah satu pilar ekonomi itu baru dikatakan berhasil jika dia telah berkontribusi terhadap masyarakat atau negara dalam bentuk kepatuhan pajak. Untuk itu, DPR RI akan mengamanden Undang-Undang Koperasi, yang saat ini sedang dalam proses.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto, saat Padang Ekspres (JPNN Group) wawancarai, di Padang. Pemerintah kata dia, harus menggunakan pendekatan yang berbeda. “Oleh karena itu, Komisi VI mengambil inisiatif, bahwa pendekatan yang harus diambil itu adalah pendekatan insentif fiskal,” ungkapnya,
Baca Juga:
Dia menilai, meski pemerintah mengklaim jumlah koperasi di Indonesia ratusan ribu jumlahnya, namun sejak negeri ini merdeka, kontribusinya terhadap pajak tidak signifikan. Di mana kontribusinya hanya 3 persen. “Jadi tingkat kepatuhannya rendah,” kata Airlangga.
Baca Juga:
PADANG - Keberadaan koperasi di Indonesia saat ini, banyak yang mengandalkan bantuan finansial dari pemerintah. Akibatnya, jiwa entrepreneurship
BERITA TERKAIT
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%