Komisi VI: Pajak Koperasi Harus Diturunkan
Pajak Koperasi Tidak Boleh Disamakan Dengan Perusahaan
Jumat, 29 Juli 2011 – 13:36 WIB
Salah satu yang akan diamandamen adalah besaran pajak Penghasilan (PPh) koperasi, yang seharusnya lebih kecil dari pajak perusahaan. Dimana saat ini besarnya sama dengan pajak perusahaan, yakni 28 persen. “Kami sudah bicarakan ini dengan Dirjen Pajak. Maksimalnya, koperasi dikenakan pajak sebesar 10 persen. Kalau ini diberlakukan, maka di sinilah letak keberpihakan pemerintah dari segi fiskal terhadap gerakan koperasi,” sebutnya
Baca Juga:
Selanjutnya, mempermudah sarat pendirian koperasi. Sekarang, kata Ailangga, untuk mendirikan sebuah koperasi, dipersyaratkan anggota minimalnya sebanyak 20 orang. Dalam amandemen UU Koperasi yang sedang dilakukan, rencananya akan diperkecil menjadi 10 orang. Amandemen tersebut, juga akan memisahkan dengan tegas, fungsi dari dewan pengawas dan eksekutif yang mengurus koperasi.
Kemudian, yang akan diamandemen adalah iuran dalam koperasi. “Kami akan merubah iuran tersebut menjadi nilai saham. Karena, kalau iuran nilainya sampai kapanpun tidak akan bertambah-tambah. Sehingga ada agio saham yang bisa dinikmati oleh pemilik saham. Namun sifat koperasi yang satu orang satu suaran akan tetap dipertahankan. Jadi kalau saham seseorang lebih banyak dari yang lainnya, hak suaranya tetap sama,” ujarnya. (cp/awa/jpnn)
PADANG - Keberadaan koperasi di Indonesia saat ini, banyak yang mengandalkan bantuan finansial dari pemerintah. Akibatnya, jiwa entrepreneurship
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Panen Raya, Bulog Serap 3.000 Ton GKP Per Hari
- BRImo & Sabrina Sabet Penghargaan Bergengsi
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024