Komisi VI: Pajak Koperasi Harus Diturunkan

Pajak Koperasi Tidak Boleh Disamakan Dengan Perusahaan

Komisi VI: Pajak Koperasi Harus Diturunkan
Komisi VI: Pajak Koperasi Harus Diturunkan
Salah satu yang akan diamandamen adalah besaran pajak Penghasilan (PPh) koperasi, yang seharusnya lebih kecil dari pajak perusahaan. Dimana saat ini besarnya sama dengan pajak perusahaan, yakni 28 persen. “Kami sudah bicarakan ini dengan Dirjen Pajak. Maksimalnya, koperasi dikenakan pajak sebesar 10 persen. Kalau ini diberlakukan, maka di sinilah letak keberpihakan pemerintah dari segi fiskal terhadap gerakan koperasi,” sebutnya

Selanjutnya, mempermudah sarat pendirian koperasi. Sekarang, kata Ailangga, untuk mendirikan sebuah koperasi, dipersyaratkan anggota minimalnya sebanyak 20 orang. Dalam amandemen UU Koperasi yang sedang dilakukan, rencananya akan diperkecil menjadi 10 orang. Amandemen tersebut, juga akan memisahkan dengan tegas, fungsi dari dewan pengawas dan eksekutif yang mengurus koperasi.

Kemudian, yang akan diamandemen adalah iuran dalam koperasi. “Kami akan merubah iuran tersebut menjadi nilai saham. Karena, kalau iuran nilainya sampai kapanpun tidak akan bertambah-tambah. Sehingga ada agio saham yang bisa dinikmati oleh pemilik saham. Namun sifat koperasi yang satu orang satu suaran akan tetap dipertahankan. Jadi kalau saham seseorang lebih banyak dari yang lainnya, hak suaranya tetap sama,” ujarnya. (cp/awa/jpnn)


PADANG - Keberadaan koperasi di Indonesia saat ini, banyak yang mengandalkan bantuan finansial dari pemerintah. Akibatnya, jiwa entrepreneurship


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News