Komisi VIII Belum Menyetujui Penambahan Anggaran Kemenag

Komisi VIII Belum Menyetujui Penambahan Anggaran Kemenag
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui permintaan tambahan anggaran Rp 3,8 triliun yang diajukan Kementerian Agama untuk tahun 2021 dari pagu indikatif Rp 66,7 triliun.

Kemenag sebelumnya menyebut total kebutuhan anggaran untuk 2021 ialah Rp 70,51 triliun.

"Komisi VIII DPR RI belum dapat menyetujui," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi.

Yandri menambahkan Komisi VIII DPR meminta penjelasan lebih lanjut mengenai anggaran dan program pagu indikatif Kemenag dalam RAPBN tahun 2021.

Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI meminta Menag Fachrul untuk mengevaluasi dan meninjau kembali rencana program dan anggaran dalam pagu indikatif RAPBN tahun 2021.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyarankan sebaiknya usulan tambahannya lebih fokus pada peningkatan kualitas fungsi agama dan pendidikan keagamaan.

"Seperti anggaran tunjangan profesi guru emphasing, pemberian bantuan dalam penanggulangan dampak wabah COVID-19, untuk ustaz dan tenaga pendidik keagamaan, peningkatan sarana dan prasarana madrasah, pesantren, pendidikan keagamaan, tempat ibadah, dan PTKIN," ungkapnya.

Dalam rapat itu, Komisi VIII DPR telah mendapatkan penjelasan dari Menag Fachrul mengenai realiasi anggaran Kemenag pada APBN tahun 2019 sebear Rp 63.945.365.726.231.

Menag Fachrul Razi mengajukan usulan penambahan anggaran untuk Kemenag sebesar Rp3,8 triliun pada Komisi VIII.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News